KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Perkara sabu-sabu seberat 798,48 gram dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau. Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti (BB) kasus narkoba yang penyidikannya dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah, disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Triono Rahyudi.
Ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan anggota BNN Kalteng didampingi jaksa dari Kejati Kalteng Wagiman.
Penyerahan berkas perkara diterima Kasi Pidum I Wayan Gedin, bersama Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum Bagas Prasetyo Utomo.
Kasi Pidum Kejari Pulang Pisau I Wayan Gedin mengatakan, para tersangka yaitu HA, JA, BH, dan MS pada Senin (4/2/2019) terlibat dalam transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Barang bukti yang ditemukan seberat 798,48 gram.
“Akibat perbuatan mereka, para tersangka dapat dikenai dakwaan alternatif yaitu dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 114, Ayat (2) Jo Pasal 132, Ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dakwaan kedua melanggar Pasal 112, Ayat (2) Jo Pasal 132, Ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (app)
Discussion about this post