KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah kembali menerima kunjungan rombongan wakil rakyat dari provinsi tetangga Kalimantan Selatan, Selasa (9/4/2019).
Mereka yang datang kali ini adalah dari DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala). Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tala, Hariyanto, dan diterima oleh anggota Komisi II DPRD Kapuas Wahyudinata.
Tujuan DPRD Tala berkunjung ke DPRD Kapuas dalam rangka menggali referensi peraturan daerah tentang perizinan walet. “Mereka (DPRD Kabupaten Tanah Laut) mau menyusun raperda perizinan walet sehingga mereka menggali referensi ke daerah kita,” kata Wahyudinata usai menerima kunjungan rombongan anggota DPRD Tala.
DPRD Tanah Laut juga, sambung Wahyu, ingin mengetahui proses peraturan daerah perizinan sarang burung walet di Kabupaten Kapuas tersebut berjalan hingga menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Nah, kita sendiri ada dua perda walet yaitu perda perizinan rumah walet dengan perda pungutan pajak sarang walet. Alhamdulilah untuk PAD walet saat ini kita dapat Rp 500 jutaan untuk target 2019,” terang Wahyu.
Lanjut legislator asal Partai NasDem ini, untuk kendala yang didapati adalah menyangkut berapa besaran hasil panen sarang walet yang dilaporkan oleh pengusaha rumah walet kepada pemerintah daearah.
“Sekarang ini sifatnya kitakan, pengusaha yang melaporkan sendiri hasil panen walet mereka. Jadi, kita bukan melihat sarang walet itu ada dan berapa besar hasilnya, tapi mereka sendiri yang lapor kepada pemerintah daerah bahwa segini hasilnya,” pungkas Wahyudinata. (is)
Discussion about this post