KALAMANTHANA, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai aksi 12 geng pelajarSMA yang menganiaya terhadap Audrey (14), siswi SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, tak bisa ditolreansi akal sehat manusia. Komisi pun membeberkan kronologis peristiwa itu terjadi.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, kejadian ini mengakibatkan korban mengalami sakit, trauma dan depresi berat, yang terjadi pada Jumat (29/3).
“Setelah Tim Relawan Sahabat Anak Indonesia untuk wilayah kerja Kalimantan Barat mendapat data dan kepastian peristiwa perundungan ini, Komnas Perlindungan Anak sangat menyayang dan mengambil sikap bahwa penganiyaan, perundungan, persekusi diikuti kekerasan seksual yang dilakukan 12 geng siswi ini tidak bisa ditoleransi oleh akal sehat manusia lagi,” kata Arist, Rabu (10/4/2019).
Arist mengatakan, ibu korban menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban dijemput oleh salah seorang pelaku di kediaman kakeknya sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku meminta korban untuk dipertemukan dengan kakak sepupunya yaitu dengan alasan ada yang ingin dibicarakan. Padahal, korban tidak terlalu mengenal pelaku.
Setelah bertemu, ternyata yang menjemput tidak sendiri melainkan 4 orang. Korban dan kakak sepupunya dibawa ke tempat sepi di belakang aneka Pavilion di Jalan Sulawesi.
Setibanya di lokasi, terang Arist, terjadilah cekcok mulut yang dikompori oleh salah seorang siswi yang diduga menjadi provokator yakni SF sehingga mengakibatkan terjadinya adu jotos.
Pelaku lain, NT dan PC juga ikut melakukan kekerasan terhadap Audrey mulai dari membully, menjambak rambut, membenturkan kepala ke aspal hingga menginjak perutnya korban. Ketika Audrey bangun, mukanya pun ditendang dengan sepatu sandal gunung sehingga terjadi pendarahan dalam hidung dan terdapat benjolan dan luka dalam di kepala.
Arist mengatakan, setelah kejadian itu, korban cerita ke sang ibu kalau dirinya dianiaya. Korban depresi, tertekan, trauma berat dan suka mengigau (berhalunisasi) tentang kejadian keji tersebut.
Menurut Arist, sempat ada upaya mediasi antara pihak korban dan para orang tua pelaku. Namun sang ibu korban bersikukuh untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Informasi yang didapat, jelas Arist, permasalahan ini berawal karena masalah asmara dimana kakak sepupu korban merupakan mantan pacar dari pelaku penganiayaan. (ik)
Discussion about this post