KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan kejaksaan mengadakan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir.
Kegiatan dihadiri Kabag Hukum Setda Pulpis Supriyadi, Kasi Intelijen Kejari Pulang Pisau Gusti M Kahfi Alamsyah dan Lurah Bereng, Liong.
Kabag Hukum Setda Pulang Pisau, Supriyadi mewakili Bupati Edy Pratowo mengatakan sosialisasi itu dilakukan berkelanjutan kepada masyarakat.
Ia mengatakan upaya Pemkab Pulpis untuk menyadarkan masyarakat mengenai masalah hukum sebagaimana tema yang diangkat yakni bersama membangun masyarakat sadar dan taat hukum menuju Pulang Pisau Emas.
“Dalam wadah inilah kita mengajak masyarakat agar lebih memahami hak dan hukum,” ucapnya.
Menurutnya ketidaktahuan atas hak dan kewajiban menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran hukum dan HAM yang nantinya dapat merugikan masyarakat.
Selain harus paham tentang hak dan kewajiban hukum, masyarakat juga harus tahu ke mana harus melangkah ketika menghadapi persoalan hukum, dan bagaimana menyelesaikannya.
“Kita berharap dengan kegiatan ini masyarakat sadar dan paham atas hak terhadap hukum,” katanya.
Hal yang sama dikatakan Kasi Intelijen Kejari Pulang Pisau Gusti M Kahfi Alamsyah. Menurutnya penerangan hukum harus terus disampaikan agar masyarakat memahami apa, bagaimana jika masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum dan perundang-undangan.
Ia mengajak masyarakat agar menjauhi perbuatan-perbuatan yang berpotensi terjadinya tindak pidana, seperti penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang serta menyebarkan berita bohong (hoaks).
“Dengan menjauhi tindakan yang berpotensi melanggar hukum serta tahap pada peraturan perundang-undangan yang ada maka masyarakat akan jauh dengan urusan-urusan tindak pidana,” ungkapnya.
Warga Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir bersyukur karena mendapatkan penerangan hukum melalui sosialisasi hukum dan perundang-undangan yang dilaksanakan Bagian Hukum Setda Pulang Pisau bekerjasama dengan kejaksaan.
“Kami sangat bersyukur atas terselenggaranya sosialisasi hukum dan perundang-undangan ini karena dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hukum,” kata Lurah Bereng, Liong. (app)
Discussion about this post