KALAMANTHANA, Pontianak – Penganiayaan yang dilakukan tiga orang pelajar putri terhadap seorang siswa sebuah SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, menyita perhatian publik. Penganiayaan itu dilakukan dengan cara-cara yang cenderung sadis.
Saat melapor ke Komite Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, korban yang didampingi langsung ibunya, melaporkan terjadinya kekerasan fisik dan psikis yang dia hadapi. Korban ditendang, dipukul, diseret hingga kepalanya berbenturan ke aspal. Hingga saat ini, korban masih diopname di salah satu rumah sakit di Pontianak.
“Dari pengakuan korban, pelaku utama penganiayaan ada tiga orang, sedangkan sembilan orang lainnya hanya sebagai penonton,” kata Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayanti Ishak kepada wartawan.
Eka menyebutkan pihaknya akan memberikan pendampingan yang sama terhadap anak-anak yang terlibat. Pendampingan diberikan kepada korban maupun pelaku sebagai pendamingan trauma healing.
Eka juga meminta agar media tidak secara vulgar memberitakan tentang anak, seperti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa siswa SMA terhadap satu siswa SMP yang terjadi beberapa minggu lalu.
Ia menjelaskan, pemberitaan tentang anak tidak vulgar sudah diatur pada UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan pemberitaan kasus anak di bawah umur, baik pelecehan mau pun kekerasan agar tidak membuka identitas mereka secara langsung dengan maksud melindungi hak-hak anak tersebut.
“Guna meluruskan permasalahan pemberitaan, apalagi kasus ini sudah viral di media sosial, kami sudah melakukan koordinasi terhadap pihak-pihak sekolah yang bersangkutan. Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyudutkan atau membuli kepada pelaku itu,” ujarnya. (ing)
Discussion about this post