KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dalam rangka sinergitas dan optimalisasi pelaksanaan Pilpres dan Pileg serentak tahun 2019, Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor meminta agar para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak meninggalkan daerah dari tanggal 10 sampai dengan 18 April 2019.
Permintaan Wabup ini disampaikannya belum lama ini, sesuai juga dengan Surat Edaran (SE) Bupati Kapuas Nomor 270/331/Umum.2019 tanggal 12 April.
Surat ederan tersebut menindaklanjuti surat Kemendagri Nomor 270/2750/SJ dalam rangka sinergitas dan optimalisasi dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan pemelihan presiden dan pemilihan legislatif serentak tahun 2019.
Dalam surat edaran Bupati Kapuas tersebut disebutkan agar kepala organisasi pemerintah daerah tidak meninggalkan daerah dari tanggal 10 sampai dengan 18 April 2019.
Kecuali untuk menghadiri undangan Presiden dan Wakil Presiden serta mengoptimalkan langkah koordinasi dukungan suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif serentak tahun 2019 bersama aparat keamanan menjaga ketertiban masyakat daerah masing-masing.
Untuk itu Wakil Bupati Kapuas meminta agar seluruh kepala OPD melaporkan kepada Bupati terkait dinamika politik dalam daerah yang terjadi menjelang dan pasca pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif serentak. (is)
Discussion about this post