KALAMANTHANA, Banjarmasin – Perjalanan RR alias Calil (25) dan MA (25) berakhir di Hotel Pop, Banjarmasin. Keduanya tak berkutik ketika dicokok aparat Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan.
RR dan MA, keduanya warga Banjarmasin, tak bisa berbuat banyak karena aparat kepolisian menemukan barang bukti yang kuat. Saat dilakukan penggerebekan di hotel yang terletak di Jalan Djok Mentaya, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah itu, keduanya menguasai empat paket sabu-sabu seberat 226,79 gram.
Kabag Binopsnal Direktorat Narkoba Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro, menyebutkan keduanya diciduk di kamar hotel pada Kamis (18/4). RR dan MA diduga hendak melakukan transaksi penjualan sabu-sabu itu dengan pembelinya.
“Sabu-sabu itu disembunyikan salah seorang tersangka di saku celana depannya. Kami sudah menyita barang buktinya,” ujar Sigit di Banjarmasin, Sabtu (20/4/2019).
Pengungkapan kasus ini, sebut Sigit, bermula dari laporan masyarakat. “Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas lalu merespon laporan dengan melakukan penyelidikan. Setelah informasi tersebut akurat, lalu dilakukan penggerebekan dan menyita barang buktinya,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pengedar sabu itu akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Keduanya terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup dan hukuman penjara selama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya. (ik)
Discussion about this post