KALAMANTHANA, Penajam – Sudah hampir sebulan Suyanto, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara, berada dalam tahanan Kejaksaan Negeri. Tapi, hingga kini, Bupati Abdul Gafur Mas’ud belum juga menunjuk pelaksana tugas.
Suyanto mulai ditahan penyidik Kejaksaan Negeri PPU mulai 27 Maret 2019 lalu. Dia ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus pemalsuan surat kepemilikan tanah yang dikuasai negara.
Sejak saat itu, posisi pengambil keputusan akhir di Dinas Sosial PPU praktis tak bisa berjalan normal. Kondisi ini berdampak pada urusan administrasi maupun anggaran kegiatan karena membutuhkan tanda tangan kepala dinas.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten PPU, Surodal Santoso menyebutkan hingga kini kepala daerah belum menentukan nama pejabat yang ditunjuk menjadi pelaksana tugas Kadis Sosial PPU.
“Kepala daerah masih menginginkan kepala Dinas Sosial dijabat Pak Suyanto,” kata Surodal Santoso kepada Antara, Sabtu (20/4).
Menurut ketentuan, jika pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) sudah ditetapkan menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara waktu, sesuai Pasal 88 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Suyanto saat menjabat sebagai Camat Penajam diduga menandatangani 50 surat kepemilikan tanah yang dikuasai negara atau lahan hak guna usaha (HGU) kemudian diberikan kepada masyarakat.
Kasus yang terjadi pada 2010 tersebut, melibatkan PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) selaku pengelola lahan HGU di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.
PT KMS melaporkan kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur pada 27 April 2017 karena perusahaan memiliki sertifikat HGU di atas lahan yang diterbitkan surat kepemilikan tanah itu.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah yang dikuasai negara tersebut, sesuai surat penetapan status dari Kejaksaan Negeri setempat.
Surodal berharap, Senin (22/4/2019) ini sudah ada pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas kepala Dinas Sosial. Sebab ada batas waktu untuk penandatangan dokumen admnistrasi maupun keuangan pada dinas bersangkutan. (ik)
Discussion about this post