KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kepala
Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Slamet Winaryo, mengingatkan seluruh sekolah, agar jangan coba-coba
melakukan pungutan untuk biaya menebus ijazah kelulusan pelajar. Jika ini tetap
dilakukan, Dinas Pendidikan tak segan-segan akan
menjatuhkan sanksi tegas bagi sekolah yang berani melakukannya.
“Pasti akan saya beri
sanksi bagi sekolah yang tidak taat dengan etika pengelolaan yang baik. Karena
saya tidak ingin Kalteng diganggu dengan hal-hal yang sifatnya tidak baik. Ini
berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat pada sekolah dan pemerintah,”kata
Slamet di Palangka Raya, Selasa (23/4).
Dia tidak setuju jika ada
pungutan yang dikaitkan dengan ujian. Pasalnya sudah dibiayai pemerintah pusat
dan daerah. Apabila sekolah merasa ada kekurangan, tidak tiba-tiba dilakukan
setelah ujian, tapi harus terprogram sejak awal.
“Artinya pungutan itu wajar dapat diterima dan dibahas
bersama-sama antara, orangtua, komite dan pihak sekolah saat awal tahun ajaran
baru dan disusun. Jadi tidak ada pungutan tiba-tiba di tengah jalan. Artinya
dikembalikan lagi dalam musyawarah dan rapat besar dan kecil, bukan
sepihak,”ujarnya.
Slamet menjelaskan, pungutan yang tidak diperbolehkan, yakni
yang di luar perencanaan. Pasalnya akan mengganggu kondisi pengelolaan di
sekolah menjadi tidak tertib dan tidak kredibel, jika sekolah tidak mempunyai
perencanaaan.
“Apabila pungutan dilakukan untuk biaya laminating
ataupun stofmap, foto
kopi tapi hendaknya sudah tertuang dalam RAPBS. Bukan ujuk-ujuk. Di sinilah komite sangat berperan untuk
dapat meluruskan,”ucapnya.
Pasalnya fungsi penting komite dapat menjadi partner dalam
pertimbangan perencanaan sekolah, partner evaluasi pencapaian perencanaan
program, partner penyelesaian masalah dan partner mencari dukungan sumbangan.
(tva)
Discussion about this post