KALAMANTHANA, Penajam – Ini kabar yang sangat menggembirakan bagi aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Mereka tak perlu risau lagi menghadapi lebaran dan tahun ajaran baru. Kenapa?
Pemerintah Kabupaten PPU sudah menyiapkan anggaran untuk itu. Formatnya gaji ke-13 dan 14. Total besarannya mencapai kurang lebih Rp36,2 miliar.
Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno saat dihubungi Antara, Sabtu (27/4/2019), mengatakan anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji ke-13 dan 14 ASN sekitar Rp36,2 miliar.
Gaji ke-13 merupakan insentif masa tahun ajaran baru di kalender pendidikan, sedangkan gaji ke-14 sebagai pengganti tunjangan hari raya atau THR bagi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ASN atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dipastikan akan menerima THR ditambah insentif masa tahun ajaran baru tersebut.
Pembayaran gaji ke-13 dan 14 tersebut, lanjut Tur Wahyu Sutrisno, masih menunggu peraturan pemerintah yang diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB.
Sebelumnya, kata Tur Wahyu Sutrisno, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan gaji ke-13 dan 14 tersebut bakal dicairkan pada Mei 2019.
Pemberian gaji ke-13 dan 14 itu juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja sekaligus kesejahteraan PNS atau ASN. (ik)
Discussion about this post