KALAMANTHANA, Tana Paser – Kepala desa di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, yang hendak mencairkan dana desa, kini tak perlu jauh-jauh ke pemerintah kabupaten. Cukup ke kecamatan, dana desa bisa dicairkan.
Biasanya, `pencairan dana desa dilakukan kepala desa dengan mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Paser. Tapi kini, prosesnya dipersingkat dengan bisa dicairkan di kantor kecamatan.
“Sekarang proses pencairan dana desa, kepala desa tidak perlu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Cukup ke kecamatan, lengkapi persyaratan,” kata Sekretaris DPMD Paser Jarkawi, Senin (29/4/2019).
Jarkawi menerangkan, sebelum dipersingkat alur tersebut, para kepala desa harus mendatangi ibu kota kabupaten untuk melengkapi persyaratan pencairan dana desa. “Kalau dulu harus datang ke sini, melengkapi persyaratan. Banyak kendala teknis saat mengurus, mungkin pejabat yang bersangkutan sedang dinas (luar) sehingga proses tidak cepat selesai,” kata Jarkawi.
Proses verifikasi dan evaluasi saat ini, kata Jarkawi, berada di tingkat kecamatan. “DPMD memberikan petunjuk teknisnya ke kecamatan. Mereka yang sudah menjalankan. Karena camat fungsinya juga sebagai pembina wilayah,” kata Jarkawi.
Jika persyaratan untuk penyaluran dana desa lengkap, selanjutnya kecamatan akan meneruskannya ke Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD). Saat itu kecamatan menetapkan bahwa desa yang sudah lengkap persyaratannya, layak untuk disalurkan dana desa ke kas desa masing-masing.
Jarkawi berharap dengan dipersingkatnya alur penyaluran dana desa, para kades agar lebih mudah melengkapi persyartan di kecamatan. Sehigga dengan itu, proses penyaluran dana desa bisa lebih cepat.
“Anggaran dana desa pun segera bisa disalurkan dan digunakan untuk kepentingan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat,” pungkas Jarkawi. (ik)
Discussion about this post