KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Cukup berliku jalan yang dilalui aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan dua wanita, M alias Diana (33) dan R alias Resti (21)
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Narkoba AKP Dhani Sutirta menyebutkan penangkapan yang dilakukan di Jalan Ampah-Buntok, di Desa Lampeong, Kecamatan Pematang Karau, ini bermula dari laporan masyarakat.
Dhani Sutirta mengatakan laporan itu menyebutkan keduanya sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Desa Lampeong, Kecamatan Pematang Karau.
Baca Juga: Wanita Budak Sabu Diringkus Polisi di Jalan Ampah-Buntok
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian di sekitar Desa Lampeong. Selanjutnya pada Senin (29/4) sekitar pukul 13.30 WIB, seseorang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat, akan melakukan transaksi sabu dengan seseorang di Desa Lampeong tepatnya di jalan Ampah-Buntok RT 03.
Dilanjutkan Dhani, anggota Satresnarkoba yang dibantu oleh anggota Satreskrim Polres Bartim, melakukan penangkapan dan pada saat melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka ditemukan 1 bong beserta pipet kaca yang berisi yang diduga sabu.
Selanjutnya aparat melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 1,25 garam yang berada di bawah karpet mobil, yang disembunyikan oleh tersangka. (afa)
Discussion about this post