KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemusnahan barang bukti dari sejumlah kasus tindak pidana umum dan khusus kembali dilakukan pemusnahan oleh Kejaksanaan Negeri Kapuas, Selasa (30/4/2019).
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejaksanaan Negeri Kapuas Jalan Jenderal Ahmad Yani Kuala Kapuas yang juga disaksikan oleh Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, Ketua MUI Kapuas Nurani Sarji, perwakilan Dinas Kesehatan dan undangan lainya.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan pada hari itu, dari kasus tindak pidana khusus ada satu perkara, yakni 5.400 bungkus rokok berbagai merk yang cukainya palsu dan tanpa ada cukai.
Sedangkan barbuk dari kasus tindak pidana umum ada 59 perkara, yaitu narkotika jenis sabu 34,73 gram, senjata tajam 8 buah, handphone 19 buah, obat daftar G sebanyak 35.379 tablet, zenith 657 butir serta barang bukti lain seperti baju dan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Komaidi, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap mulai dari SPDP masuk bulan Oktober 2018 dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari hakim Pengadilan Negeri Kapuas Januari sampai dengan Februari 2019.
“Intinya pada hari ini kita memusnahkan sejumlah barang bukti dari kasus-kasus yang telah inkrah di pengadilan,” kata Komaidi kepada awak media saat pemusnahan barang bukti.
Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar untuk rokok dan lainnya, khusus untuk sabu dan sejenisnya dimusnahkan dengan cara diblender atau dirusak. (is)
Discussion about this post