KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan mediasi persoalan sengketa lahan antara masyarakat Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kapuas Sawit Sejahtera (KSS), Kamis (2/5/2019).
Rapat mediasi yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Kapuas tersebut dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan Hukum dan Kesra Setda Kapuas, Hidayatullah, dan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Cahyani Suryandari, Kabid Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah Karyadi,
Selain itu hadir pula perwakilan dari warga Desa Pantai, pihak PT KSS, Camat Kapuas Barat Deni Harsono, Damang Adat Kapuas Barat Tinus serta perwakilan dari Polres Kapuas dan pihak terkait lainnya.
Hidayatulah berharap kepada kedua belah pihak agar dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dengan musyawarah mufakat, saling menghormati dan menghargai dan dengan hati nurani.
Sementara itu Kepala Bidang Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah, Karyadi, berharap dengan adanya mediasi ini bisa mendapatkan titik temu diantara dua belah pihak sehingga permasahan cepat selesai.
“Saya meminta kepada PT Kapuas Sawit Sejahtera untuk menghentikan dulu semua kegiatan alat berat yang masih beroperasi selama masalah tentang sengketa lahan ini belum terselesaikan,” katanya.
Sependapat dengan Karyadi, perwakilan dari masyarakat Desa Pantai yang lahannya ikut tersengketa juga meminta kepada PT KSS untuk menghentikan semua kegiatan alat berat dan meminta keadilan kepada perusahaan terhadap lahan masyarakat yang tersengketa.
Sedangkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah, Cahyani Suryandari, berharap dengan adanya proses mediasi ini dapat melihat dokumen masing-masing dari kedua belah pihak baik masyarakat desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat maupun PT Kapuas Sawit Sejahtera. (is)
Discussion about this post