KALAMANTHANA, Penajam – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Penajam Paser Utara, Puguh Sumitro, digeser menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM. Dia tak menghadiri pelantikan di Lantai 1 Kantor Bupati PPU di Penajam, Jumat (3/5/2019).
“Beliau akan dilantik dan dikukuhkan ulang secara tersendiri,” sebut Kepala BKPP PPU, Surodal Santoso.
Kukuh ditempatkan sebagai staf ahli bidang kemasyarakan dan SDM menggantikan posisi Habring. Sejak Desember 2018, posisi itu kosong karena Habring memasuki usia pensiun.
Dia termasuk di antara 18 pejabat tinggi pratama, yang semestinya dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud. Satu-satunya pejabat tinggi pratama yang semestinya dilantik.
Posisi yang ditinggal Kukuh sebagai Kepala Dinas PUPR, sementara kosong dan akan diisi pelaksana tugas kepala dinas. “Nanti jabatan Kadis PUPR akan diisi Plt. Posisi dan jabatan Kadis PUPR akan dilelang melalui open bidding,” tambah Surodal sambil menyebutkan rotasi berikutnya dilaksanakan sekitar Ramadan.
Bupati PPU Abdul Gafur Masud seusai melantik dan mengambil sumpah para pejabat baru itu mengatakan pelantikan merupakan amanah dan setiap daerah harus menyesuaikan sesuai dengan kebutuhan sejalan dengan visi misi dan bebas dari KKN demi kemajuan PPU lebih baik dan mandiri.
“Jabatan tersebut sesuai dengan kompitensi yang dimiliki para pejabat baru tersebut. Saya harapkan dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya dan menyesuaikan diri di tempat kerja yang baru,” kata AGM.
Dikatakan AGM, kurang lebih lima bulan dirinya menjabat sebagai bupati, dan hanya tersisa 4,5 tahun untuk melaksanakan perubahan yang besar di Kabupaten PPU. Oleh karena itu ia berharap agar semua pejabat di Kabupaten PPU fokus di dalam pembangunan PPU yang lebih baik lagi.
“Masih banyak yang kurang, terutama di OPD terkait masih banyak yang kurang bertanggung jawab, semoga di hari Jumat ini merupakan Jumat yang berkah dan bisa mengintropeksi diri kita untuk lebih maksimal lagi,” tutur AGM. (hr)
Discussion about this post