KALAMANTHANA, Jakarta – KPK menetapkan tiga orang tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018. Tak tanggung-tanggung, harga vonis yang diminta hakim Kayat mencapai Rp500 juta.
“Setelah melakukan permintaan keterangaan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHP, dilanjutkan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atauh janji terkait penanganan perkara di PN Balikpapan Tahun 2018,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5/2019).
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, diduga sebagai penerima suap yakni hakim di PN Balikpapan Kayat.
Sedangkan diduga sebagai pemberi suap, yaitu Sudarman, seorang
wiraswastawan dan Jhonson Siburian (JHS), seorang advokat.
Dalam konstruksi perkara kasus itu, Syarif menyatakan pada 2018, Sudarman dan
dua terdakwa lain disidang di PN Balikpapan dengan Nomor
Perkara:697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.
“Setelah sidang, KYT bertemu dengan JHS yang merupakan pengacara SDM dan menawarkan bantuan dengan komisi Rp500 juta jika ingin SDM bebas,” ucap Syarif.
Syarif mengatakan, Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat itu, namun ia menjanjikan akan memberikan Rp500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.
“Untuk memberikan keyakinan pada KYT, SDM sampai menawarkan agar KYT memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual. Namun, KYT menolak dan meminta komisi diserahkan dalam bentuk tunai saja,” kata Syarif.
Selanjutnya pada Desember 2018, Sudarman dituntut 5 tahun penjara. “Beberapa hari kemudian masih pada Desember 2018, SDM diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima. Akibat putusan tersebut, SDM dibebaskan,” ucap Syarif. (ik)
Discussion about this post