KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pedagang pengecer elpiji non pangkalan dilarang menjual gas tiga kilogram (kg) subsidi pemerintah itu, jika masih ada pengecer yang menjual gas 3 kg selain pangkalan akan ditindak.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UMKM Pulpis Elieser Jaya berdasarkan keputusan Kementerian ESDM RI dan intruksi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pulpis).
“Selain pangkalan tidak ada yang bisa menjual tabung elpiji 3 Kg. Karena itu ada aturannya. Tabung 3 kg itu hak masyarakat kurang mampu dan harga eceran tertinggi (HET) gas subsidi ini jelas Rp 18 ribu tidak seperti yang banyak terjadi selama ini, termasuk di Palang Pisau (Pulpis) ada yang menjual mencapai Rp 35 ribu per tabung,” ucap Elieser.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan mengadakan rapat dengan pihak partamina dan agen elpiji Pulpis terkait jumlah kouta elpiji di Pulpis.
Selain itu pihaknya juga akan meminta kepada Agen maupun Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg untuk bisa menertibkan peredaran atau distribusi Elpiji 3 Kg bersubsidi kepada masyarakat yang betul-betul berhak untuk memperoleh gas tersebut.
”Betul, karena sering kali kita lihat dan informasi dari masyarakat bahwa agak langka untuk mencari Gas Elpiji 3 Kg. Memang kondisi seperti ini, tidak hanya terjadi ditempat kita, tetapi di tempat lain pun juga sama,” katanya.
Pihak Disperindagkop Pulpis juga akan peringatan untuk agen dan pangkalan Elpiji 3 Kg agar distribusi Elpiji 3 Kg betul-betul disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Apabila ada agen dan pangkalan yang ketahuan bermain curang dalam pendistribusian tabung melon itu maka pihaknya akan menindak tegas dengan mencabut izin agen ataupun pangkalan tersebut.
”Intinya Elpiji 3 Kg ini diperuntukan untuk masyarakat ekonomi ke bawah, dan kami minta agar agen dan pangkalan betul-betul mendengarkan ini,” ungkap Elieser menegaskan.
Ditegaskan Elieser, berdasarkan informasi dari agen yang disampaikan kepada pihaknya bahwa distribusi itu tetap lancar, hanya saja kuota yang tersedia tidak sebanding dengan kebutuhan.
“Terkait pengecer diluar agen dan pangkalan yang masih nekat memperjual belikan tabung elpiji 3 Kg juga akan ada sangsinya dan tambungnya akan kami sita,” tutupnya. (app)
Discussion about this post