KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, mencokok dua kurir sabu yang doyan menjajakan barang haram tersebut di Muara Teweh, Jumat (3/5). Tersangka AR alias Lamoh (40) dan RAKP alias Rama (31) langsung dimasukkan ke dalam sel.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Barut, AKP Tugiyo, membenarkan polisi menggerebek rumah Lamoh yang diduga kuat sebagai kurir penjualan sabu. Tersangka ditemukan di rumahnya, Jalan Mangkusari RT 05, Muara Teweh bersama barang bukti sepaket sabu berat 0,36 gram dan barang bukti lainnya, Jumat sekitar pukul 16.30 WIB.
Selain barang bukti narkoba, dari kasus ini polisi mengumpulkan barang bukti lain berupa tiga buah pipet kaca, satu bong alat hisap sabu, dua buah sedotan kecil warna putih, sebuah hp merek Xiaomi, dan sebuah hp merek Oppo. Polisi juga mendengarkan keterangan dari dua orang saksi tentang sepak terjang Lamoh dan Rama mengedarkan narkoba jenis sabu.
Menurut Tugiyo, terhadap kedua tersangka, pihaknya mengenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika. Keduanya diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(mel)
Discussion about this post