KALAMANTHANA, Muara Teweh – Nyanyian tersangka jadi senjata ampuh aparat kepolisian dalam mengungkapkan jaringan pengedae narkoba jenis sabu-sabu. Begitu juga saat aparat Satuan Resnarkoba Polres Barito Utara membongkar jaringan kurir sekaligus pengedar di Muara Teweh.
Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, AKP Tugiyo menyebutkan awalnya hanya menciduk AR alias Lamoh (40) di Jalan Mangkurai, Muara Teweh. Lamoh dicokok pada Jumat (3/5). Tak lama berselang, aparat juga mengamankan RAKP alias Rama (41). Polisi mendapatkan nama Rama dari pengakuan Lamoh.
Ceritanya, setelah mengamankan Lamoh, polisi langsung melakukan interogasi yang cukup ketat. Saat dalam pengembangan penyidikan itulah, Lamoh ‘bernyanyi’ soal Lamoh. Perannya, dalam hal ini, kuat dugaan sebagai kurir sekaligus pengendali Lamoh.
“Anggota tim lalu bergerak meringkus tersangka Rama di Jalan Bangau. Dia tetap kami amankan meskipun dari tangannya tidak ditemukan barang bukti,” ujar Tugiyo, Sabtu (4/5/2019).
Sebelumnya, tersangka Lamoh ditemukan di rumahnya, Jalan Mangkusari RT 05, Muara Teweh bersama barang bukti sepaket sabu berat 0,36 gram dan barang bukti lainnya, Jumat sekitar pukul 16.30 WIB.
Selain barang bukti narkoba, dari kasus ini polisi mengumpulkan barang bukti lain berupa tiga buah pipet kaca, satu bong alat hisap sabu, dua buah sedotan kecil warna putih, sebuah hp merek Xiaomi, dan sebuah hp merek Oppo. Polisi juga mendengarkan keterangan dari dua orang saksi tentang sepak terjang Lamoh dan Rama mengedarkan narkoba jenis sabu.
Menurut Tugiyo, terhadap kedua tersangka, pihaknya mengenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika. Keduanya diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(mel)
Discussion about this post