KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Polres Barito Timur berhasil merungkus pelaku yang diduga sedang melakukan transaksi narkoti jenis sabu di wilayahnya. Ketiganya diketahui sebagai warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Ketiga warga pendatang yang diduga hendak menyebarkan narkoba jenis sabu-sabu itu adalah MAF alias Aqih (30 tahun), AI alias Adui (32), dan Pah alias Yadi. Ketiganya diamankan pada Minggu (5/5) dengan barang bukti sabu-sabu dua kantong dengan berat kotor 9,59 gram.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Narkoba AKP Dhani Sutirta membenarkan, dirinya yang memimpin langsung penangkapan. “Benar kami telah mengamankan tiga orang dari luar daerah yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba,” ucap Dhani di Tamiang Layang, Senin (6/5).
Atas kejadian tersebut ketiga tersangka beserta barang bukti lainnya, 1 unit mobil merek Toyota New Avanza warna merah dengan nomor polisi DA 8750 PJ beserta STNK dan kunci kontak, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tanpa nomor polisi beserta kunci kontak, 3 buah handphoon diamankan ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut.
Kepada tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Jo pasal 112 ayat (2) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (afa).
Discussion about this post