KALAMANTHANA, Parigi – AM kini harus mendekam di ruang tahanan polisi. Pasalnya, polisi berhasil membongkar ulah cabul yang ironisnya dia lakukan kepada anak tirinya sendiri di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Tak tanggung-tanggung, pria berusia 55 tahun itu melakukan aksi bejat itu terhadap Bunga (kini 14), sebut saja anak tirinya itu seperti itu, selama delapan tahun. Kini, Bunga dalam keadaan hamil.
Kapolres Balangan melalui Kasat Resekrim AKP Heru Setiawan membenarkan penangkapan terhadap AM tersebut
AM (55 tahun) warga di Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan diduga mencabuli anak tirinya sebut saja Bunga (14) selama 8 tahun terakhir.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan, AKP Heru Setiawan, mengatakan pelaku kini sudah ditangkap. “Pelaku ditahan dan dikenakan pasal persetubuhan pada anak dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (3) Sub Pasal 82 ayat(2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo 289 KUHP,” kata Heru kepada rri.
Dari pengakuan korban, sebut Heru, Bunga menyatakan dirinya mulai disetubuhi ayah tirinya itu sejak tahun 2011. Saat itu, Bunga masih duduk di kelas 6 sekolah dasar (SD). Perbuatan itu kerap dia lakukan hingga 2019 ini.
AM melakukan aksinya ketika ibu kandung korban tidak di rumah untuk menyadap karet di kebun. Selain rumah dalam keadaan sepi, AM juga mengancam korban agar tidak menceritakan aksi cabul ini ke ibu kandungnya atau orang lain.
“Bilamana menceritakan kejadian tersebut, maka pelaku akan menceraikan ibu kandungnya,” Heru melanjutkan. (ik)
Discussion about this post