KALAMANTHANA,Tamiang Layang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, melalui Pansus, selain memberikan 14 rekomendasi terhadap laporan Pertanggungjawban (LKPj) Kepala Daerah tahun Anggaran 2018, pihaknya juga memberikan 8 catatan.
Wakil Ketua Tim Pansus LKPJ DPRD Barito Timur Unriu Nguber, mengatakan ketidaksinkronan antara dokumen RPJMD dengan Dokumen APBD tahun anggaran 2018, sehingga dalam rangka penyusunan perencanaan awal APBD tahun 2018 terlihat tidak sinkron.
“Dalam penyusunannya tidak mempedomani dokumen RPJMD yang seharusnya menjadi induk perencanaan dan penganggaran semua aspek urusan, baik urusan wajib dan urusan pilihan dari urusan pemerintahan umum. Sektor PAD juga masih belum sesuai, setiap tahun capaian sangatlah kecil,” ucapnya saat memberikan catatan hasil Tim Pansus, dalam Agenda Rapat Paripurna Istimewa I masa siding I Tahun 2019, di Tamiang Layang Selasa (7/5).
Lanjut catatan lainya, di antara misi kabupaten Barito Timur yakni pemberdayaan masayarakat dengan konsep ekonomi kerakyatan di segala bidang melalui koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menuju masyarakat mandiri dan sejahtera serta perlindungan tenaga kerja lokal dan ketersediaan lapangan kerja masih belum menggambarkan melalui SOP Dinas Perindag, Dinas Koperasi dan UMKM.
“Artinya sampai dengan tahun anggaran 2018 tidak memberikan gelagat yang signifikan sebagai salah satu program prioritas daerah,” ujarnya.
Pemda dalam pemberian tambahan penghasilan atau tunjangan daerah kepada PNS masih belum tepat sebagaimana syarat yang ditetapkan dalam ketentuan pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Dalam urusan kesehatan yang menjadi urusan wajib pemda menjadi catatan khusus oleh Tim Pansus LKPj, mengingat pelaksanaan Program BPJS Kesehatan dalam hal pelayanan oleh RSUD Tamiang Layang masih belum sesuai dengan harapan.
Sektor kebudayaan dan pariwisata di Kabupaten Bartim beberapa tahun terakhir tidak tersentuh dengan baik, seharussnya bisa menjadi ikon dan income untuk daerah namun tidak tereksplotasi. Dan terakhir catatan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahaan senagai filosofi UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah tampaknya tidak terjalin sebagaimana mestinya.
“Hal ini tampak dari adanya kebijakan daerah yang tidak terkomunikasikan dengan baik yakni salah satunya pembayaran DAK tahun anggaran 2018 yang membebani APBD, dan pemberian penghasilan kepada PNS,” pungkasnya. (tin)
Discussion about this post