KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah belum lama ini melakukan MoU dengan sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.
MoU sehubungan mempercepat birokrasi pengurusan izin usaha untuk masyarakat, sehingga perlu adanya kepastian waktu penyelesaian pertimbangan tekhnis dari SOPD. “Tujuan MoU untuk transparansi tentang waktu pertimbangan tekhnis dari dinas terkait,” kata Kepala DMPTSP Kapuas, Septedy, Rabu (8/5/2019), di Kuala Kapuas.
Misalnya, untuk izin apotik dimana Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu mengeluarkan izin apotik terlebih dulu harus mendapatkan pertimbangan tehknis dari Dinas Kesehatan.
“Nah, untuk memastikan waktu penyelesaian pertimbangan tekhnis tersebut tentu kami harus ada MoU dengan dinas yang bersangkutan, berapa hari penyelesaiannya setelah surat kami diterima,” terang Septedy.
Menurut mantan Camat Dadahup ini, untuk batas waktu penyelesaian pertimbangan tekhnis ditentukan sendiri oleh masing-masing SOPD.
“Untuk waktu penyelesaiannya kita serahkan kepada instansinya masing-masing, berapa hari. Soalnya kami tidak bisa menentukan sendiri. Namun setiap dinas berbeda-beda waktunya, tapi rata-rata tidak ada yang lebih dari 6 hari,” ungkapnya.
“Mudah-mudahan bisa lebih cepat lagi, satu hari selesai sehingga tidak berlarut-larut, kasihan orang. Maka dari itu waktunya kita pastikan melalui MoU,” tambah Septedy. (is)
Discussion about this post