KALAMANTHANA, Penajam – Sepertinya, nasib dua aparatur sipil negara (ASN) di dua kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan berakhir di pemecatan. Tapi, sebaiknya tunggu dulu penetapan sanksi tim etik yang akan keluar dua minggu lagi.
Sejatinya, ada tiga ASN Pemkab PPU yang saat ini sedang dalam pemeriksaan terkait persoalan indisipliner. Tapi, sejauh ini, dua orang di antaranya, yakni ASN kelurahan, terbuka kemungkinan bakal dipecat.
Para ASN ini tak masuk kerja berhari-hari, berminggu-minggu, bahkan hampir dua bulan. Mereka bolos dari tugas-tugasnya tanpa pemberitahuan yang jelas.
Wakil Ketua Tim Etik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin mengatakan pemberian sanksi bagi ketiga ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) indisipliner berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat setempat.
“Paling lama dua pekan sanksi bagi tiga ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan melebihi 46 hari kerja itu akan ditetapkan,” ujarnya seperti dilansir Antara, Rabu (8/5).
Saat ini Tim Etik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut Alimuddin, menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat setempat yang dijanjikan akan diserahkan dalam pekan ini.
Rapat penjatuhan sanksi, lanjut Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, telah dijadwalkan paling lama dua pekan setelah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP).
“Rekomendasi sanksi tiga PNS indisipliner itu akan diserahkan kepada kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian,” jelas Alimuddin.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara Haeran Yusni sebelumnya menyatakan, rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat mengarah pada dua ASN yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai tidak masuk kerja tersebut.
Rekomendasi sanksi pemecatan itu mengarah kepada dua orang pejabat eselon IV (kepala seksi) di Kelurahan Lawe-Lawe dan Kelurahan Sepan.
Kedua PNS tersebut dinilai tidak menaati prosedur pemeriksaan, karena tiga kali tidak menghadiri surat panggilan pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sementara dokter spesialis berstatus PNS yang dilaporkan tidak masuk kerja tanpa keterangan melebihi batas waktu yang ditentukan di lingkungan Dinas Kesehatan masih diberi pembinaan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, PNS atau ASN yang melakukan pelanggaran pegawai tidak masuk kerja dapat dikenakan sanksi berat. (ik)
Discussion about this post