KALAMANTHANA, Sampit – Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayarkan tepat waktu, terutama untuk karyawan swasta yang bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengingat mereka kebanyakan berasal dari luar daerah.
“Saya ingatkan kepada perkebunan kelapa sawit supaya memperhatikan karyawannya, gaji dan THR harus dibayar tepat waktu sesuai dengan kebutuhan karyawan yang akan pulang keluar Kalimantan,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun.
Menurut Rimbun, jika ada perusahaan yang tidak membayar THR dan gaji kepada karyawannya, harus siap menangung risiko hukum. Sebab pemberian THR itu sudah berdasarkan aturan dan amanat undang-undang yang berlaku.
“Karyawan tidak perlu takut jika ada perusahaan tempatnya bekerja yang tidak membayar TRH dan gaji tepat waktu. Bila itu terjadi, maka PBS siap untuk tanggung akibatnya,” ungkap Rimbun.
Dia mengatakan pemerintah daerah, terutama Dinas Ketenagakerjaan Kotawaringin Timur juga diminta untuk menyurati seluruh perusahaan besar swasta supaya mereka tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar THR, termasuk yang tidak tepat waktu.
“Kenapa saya minta TRH itu dibayar tepat waktu, adalah salah satu upaya supaya arus mudik nanti tidak menumpuk di hari hari tertentu saja, supaya semuanya berjalan lancar dan aman, ya harus menyesuai kan jadwal mudik. Kalau THR terlambat nanti karyawan tidak bisa mudik,” tutur Rimbun. (zig)
Discussion about this post