KALAMANTHANA, Penajam – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara meringkus tiga tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu asal Long Ikis, Paser, di Keluarahan Petung, Kecamatan Penajam. Sebagian barang bukti ditemukan di kasur.
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Sabil Umar melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Riswanto, menyebutkan penangkapan yang terjadi pada Minggu (12/5/2019) sekitar pukul 02.30 Wita itu bermula dari laporan masyarakat.
Laporan itu masuk ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU sedang melakukan penyelidikan. Aoarat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di RT 018 Kelurahan Petung ada hal-hal yang mencurigakan terkait dengan penggunaan narkoba.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung mendatangi lokasi tersebut. Setengah jam kemudian, petugas menangkap Hrn (28) dan melakukan penggeledahan. Tapi, ternyata tak ditemukan barang bukti yang mencurigakan.
Tak mau kebobolan, petugas langsung masuk ke dalam rumah. Di sana didapati AIS (21) dan DSW (17). Nama terakhir adalah seorang wanita. Seperti terhadap Hrn, kepada keduanya pun dilakukan penggeledahan. Sama saja, tak ada hasilnya.
Setelah itu, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan rumah. Saat itulah ditemukan barang bukti berupa satu bong lengkap dengan pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu, satu bungkus plastik c-tik, satu korek gas, dan satu ponsel Nokia di lantai kamar. Di atas kasur, polisi menemukan barang bukti lainnya, ponsel merek Oppo.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di halaman rumah dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu berada di dalam kotak bungkus rokok Class Mild di rumput-rumput halaman depan rumah. Hrn dan AIS mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Ketiganya pun langsung dibawa ke Mapolres PPU untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Ketiganya akan dibidik pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf ‘a’ Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiganya bukanlah warga Kelurahan Petung, melainkan tercatat sebagai warga Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser,” sebut Tri Riswanto.
Tersangka Hrn dan DSW adalah warga Krayan Makmur, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Sedangkan AIS merupakan warga Krayan Bahagia, Kecamatan Long Ikis. (hr)
Discussion about this post