KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Usianya sudah tak muda lagi. Sudah 52 tahun. Tapi, pikiran kotor kerap menjejali otak PM (52). Karena itu pula, warga Kecamatan Laung Tuhup, Murung Raya, Kalimantan Tengah ini, diamankan polisi.
PM ditangkap aparat Polsek Laung Tuhup atas laporan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Dia diciduk polisi pada Sabtu (11/5).
Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Laung Tuhup, Ipda Munif Setiyono membenarkan pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka PM ditangkap berdasarkan hasil dari laporan keluarga korban dan barang bukti milik tersangka dan dari hasil visum korban,” kata Ipda Munif, Minggu (12/5/2019).
Baca Juga: Kakek Bejat Laung Tuhup, Manggilnya Cucu, Tapi Dicabuli Juga
Kejadian asusila tersebut terjadi pada Rabu (1/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban Cinta (11) –sebut saja namanya begitu, ibu korban dan tersangka berangkat menuju Sungai untuk mencari ikan dengan cara menjala. Setelah berjalan kurang lebih setengah jam, ibu korban pergi menuju ladang untuk mencari sayur dan terpisah dengan korban yang saat itu bersama tersangka mencari ikan dengan cara menjala di pinggir sungai.
Situasi itulah yang dimanfaatkan PM untuk menjalankan niat jahatnya. Otak mesumnya bekerja, menjauhkan korban Cinta dari ibunya dan kemudian mencabulinya .
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Mura. Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” ujar Munif. (ik)
Discussion about this post