KALAMANTHANA, Penajam – Tiga orang warga Kabupaten Paser diciduk aparat kepolisian Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Apa pasal? Apalagi kalau bukan narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Hrn (28), AIS (21), dan DSW (17) diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres PPU pada Minggu (12/5/2019) dinihari sekitar pukul 02.30 Wita.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Sabil Umar melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Riswanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, salah seorang di antara ketiga yang ditangkap itu adalah wanita, yakni DSW.
“Tersangka Hrn dan DSW adalah warga Krayan Makmur, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Sedangkan AIS merupakan warga Krayan Bahagia, Kecamatan Long Ikis,” katanya di Penajam.
Dari penangkapan tersebut, aparat menemukan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat korot 4 gram, satu bong lengkap dengan pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, satu bungkus plastik c-tik, dua ponsel merek Oppo dan Nokia, serta sebungkus rokok dan korek gas.
“Ketiganya kini sudah dibawa ke Mapolres PPU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Kepada ketiganya, adakan disiapkan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf ‘a’ Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hr)
Discussion about this post