KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Setelah cukup lama berpolemik, sampai Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Palangka Raya, akhirnya Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas Menganulir Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor: 280 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Dayu Terpilih, Kecamatan Karusen Janang, Masa Bakti 2017 – 2023 tanggal, 12 Oktober 2017, melalui Surat Keputusan Bupati Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 280 Tahun 2019 Tanggal 2 Mei 2019.
Dengan keluarnya Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 280 Tahun 2019, Tanggal 2 Mei 2019 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor: 280 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Dayu Terpilih, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2017 – 2023 tanggal, 12 Oktober 2017, maka secara resmi Kepada Desa Emilia dari jabatan yang selama ini di embannya, tegas Camat Karusen Janang, Priadi, ketika dihubungi via WhatsApp, Sabtu (11/05/2019)
Putusan Bupati tersebut merujuk hasil dari keputusan banding di PT TUN yang menguatkan putusan Amar PTUN Palangka Raya terhadap perkara Nomor: 31/G/2017/PTUN.PLK yang di ajukan oleh Frisboy telah menganulir Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor: 280 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Dayu Terpilih, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2017 – 2023 tanggal, 12 Oktober 2017.
Juga Surat Penetapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Dayu Nomor 13 /BPD-DY/VII/2017 sebagai Kepala Desa terpilih Atas nama Emilia Masa Bakti 2017 – 2023 serta Surat Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Dayu No. 27/Pilkades – Dy/VII/2017 tanggal, 26 Juli 2017 Perihal Penyampaian Berita Acara Hasil Pemungutan Surat dan Perhitungan Surat PemilihanKepala Desa Dayu tahun 2017. (tin)
Discussion about this post