KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas baru saja mengeluarkan surat keputusan menganulir pengangkatan Kepala Desa Dayu, Emilia. Siapa pengendali Desa Dayu selanjutnya?
Camat Karusen Janang, Priadi mengatakan dengan adanya putusan itu, maka praktis terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa Dayu. Demi menjaga kelangsungan roda pemerintahan desa, pihaknya telah menyiapkan pejabat Kepala Desa Dayu.
“Ini masih menunggu keputusan Bupati Barito Timur. Adapun Pj Kades akan bertugas sampai adanya pemilihan kepada desa definitif,” sebut Priadi, Sabtu (11/5/2019).
Setelah cukup lama berpolemik hingga sampai Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Palangka Raya, akhirnya Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menganulir Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor: 280 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Dayu Terpilih, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2017 – 2023 tanggal, 12 Oktober 2017.
Bupati Ampera mengeluatkan surat keputusan baru, yakni SK Bupati Barito Timur Nomor 280 tahun 2019 tertanggal 2 Mei 2019. SK baru ini dikeluarkan untuk membatalkan SK sebelumnya yang dikeluarkan hampir dua tahun sebelumnya.
“Dengan keluarnya Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 280 Tahun 2019, Tanggal 2 Mei 2019 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor: 280 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Dayu Terpilih, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2017 – 2023 tanggal, 12 Oktober 2017, maka secara resmi Kepala Desa Emilia (diberhentikan) dari jabatan yang selama ini diembannya,” tegas Camat Priadi.
Putusan Bupati tersebut merujuk hasil dari keputusan banding di PT TUN yang menguatkan putusan Amar PTUN Palangka Raya terhadap perkara Nomor: 31/G/2017/PTUN.PLK yang di ajukan oleh Frisboy telah menganulir Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor: 280 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Dayu Terpilih, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2017 – 2023 tanggal, 12 Oktober 2017, dan Surat Penetapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Dayu Nomor 13 /BPD-DY/VII/2017 sebagai Kepala Desa terpilih Atas nama Emilia Masa Bakti 2017 – 2023 serta Surat Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Dayu No. 27/Pilkades – Dy/VII/2017 tanggal, 26 Juli 2017 Perihal Penyampaian Berita Acara Hasil Pemungutan Surat dan Perhitungan Surat PemilihanKepala Desa Dayu tahun 2017. (tin)
Discussion about this post