KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Terkait sulitnya masyarakat Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, mendapatkan gas elpiji bersubsidi 3 kg, mendapat respon cepat Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Pulang Pisau nomor 510/112/DPPK-UKM/IV/2019 tentang pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 Kg bersubsidi di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam surat edaran itu, Bupati Pulpis mengimbau kepada agen dan pangkalan elpiji tabung 3 kg memperhatikan larangan untuk melayani atau menjual elpiji bersubsidi kepada pengecer (kios/toko/warung) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 yang dalam isinya melarang masyarakat melakukan penimbunan dan atau menyimpan serta penggunaan elpiji tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kabupaten melaui Bupati Pulpis telah mengeluarkan surat edaran nomor 510/112/DPPK-UKM/IV/2019 tentang pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 Kg bersubsidi di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau,” ucap kepala Disperindakop UMK Elieser Jaya, Senin (13/5/2019).
Ia mengungkapkan melalui edaran tersebut, elpiji 3 kg bersubsidi hanya dijual kepada rumah tangga atau usaha mikro sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurutnya, Bupati Pulpis juga mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri/Pegawai BUMN/BUMD, dan seluruh masyarakat di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau yang tidak memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa setempat untuk tidak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi dan beralih menggunakan elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg.
Sementara untuk pangkalan, Bupati meminta untuk memasang spanduk dengan mencantumkan nama pangkalan, nama agen dan HET sesuai yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng.
“Selain itu, melalui Surat Edaran ini, Bupati Pulpis meminta kepada Agen atau Pangkalan untuk menuliskan Slogan ‘Kios ini Tidak Melayani Penjualan LPG Tabung 3 Kg bersubsidi kepada (Pengecer/Toko/Warung’. Dan jika melalui Surat Edaran itu para Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg bersubsidi mengindahkan, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (app)
Discussion about this post