KALAMANTHANA, Singkawang – Pasangan suami-istri di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, ini betul-betul setia. Selalu bersama di mana saja. Bersama di rumah, bersama pula di ruang tahanan Mapolres Singkawang.
Keduanya, TWS (49) dan MIS (46), kini harus sama-sama mendekam di ruang tahanan polisi karena tertangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Singkawang Tengah, Selasa (14/5/2019).
Pasutri ini ditangkap di dalam kamar rumahnya sendiri di Jalan Siaga, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah. Setelah dilakukan penangkapan, terhadap pasutri ini dilanjutkan dengan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan didapat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam tas dompet kecil warna kuning milik TWS.
Selain itu, ditemukan juga di dalam rumah tersebut dua paket klip kecil plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika sabu-sabu, satu bong plastik sebagai alat hisap sabu-sabu, satu dompet kecil warna kuning tempat menyimpan sabu-sabu, dua dompet warna cokelat dan biru tempat menyimpan uang, satu pipa kaca, satu slip transfer uang pembelian sabu-sabu, satu sendok pipet, serta uang tunai diduga hasil transaksi penjualan sabu-sabu sejumlah Rp5,5 juta.
“Memang benar mereka adalah pasangan suami-istri yang diduga telah melanggar hukum yakni menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Singkawang Tengah. Barang bukti juga sudah kami dapatkan dan selanjutnya akan kami selidiki lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, Iptu Robert Marihot Tua Damanik. (ik)
Discussion about this post