KALAMANTHANA, Palangka Raya – Diperkirakan sekitar 15 ribu hektare lahan perkebunan masuk kawasan segitiga emas yang nantinya akan menjadi lokasi pemindahan ibukota. Kawasan ini masih dalam tahap pengembangan, tapi sudah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP).
“Jika sudah dicanangkan oleh pemerintah, biasanya ada mekanisme pembebasan. Kalau memang sudah mempunyai izin, jadi tidak ada masalah,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rawing Rambang di Palangka Raya, Selasa (14/5/2019).
Rawing menjelaskan, kawasan perkebunan tersebut masih dalam tahap pengembangan. Karena masih dalam proses, kemungkinan besar karena biasanya dalam setahun untuk perkebunan besar maksimal tiga ribu hektare dari land clearing sampai persiapan lahan hingga masuk pelepasan kawasan.
Menurut Rawing, apabila memang nantinya ibukota akan dipindah ke Bumi Tambun Bungai, jika dilihat dari sisi perkebunan, akan menopang bentuk kota, sekaligus juga bidang pangan. Bahkan ia yakin ekosistem perkebunan masih tetap terjaga, sehingga tak ada yang perlu dikhawatirkan.
Hanya saja yang perlu mempersiapkan sumberdaya manusia (SDM), agar dapat bersaing dengan perkembangan zaman yang tak bisa dihindari dan tidak merasa termarginalkan. Begitu juga dengan persoalan Rencana Tata Ruanga Wilayah Provinsi (RTRWP).
Rawing menambahkan, sebenarnya RTRWP Perda nomor 5 tahun 2015, sudah selesai. Tetapi memang masih ada permasalahan yang belum selesai, seperti tumpang tindih dengan perkebunan, berlawanan dengan Perda nomor 8 tahun 2003.
“Apa yang direncanakan tidak sesuai dengan yang dibuat di RTRWP. Misalnya mau mengembangkan kawasan pertanian ternyata masih kawasan hutan atau daerah konservasi menurut di peta di lapangan belukar. Itulah persoalan gap yang harus diselesaikan,”imbuhnya. (tva)
Discussion about this post