KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Dalam kepanikannya, wanita itu masih sempat melihat KH (23) melintas di samping rumahnya. Bersama suaminya, dia pun melaporkan kecurigaan itu kepada aparat Polsek Laung Tuhup, Murung Raya, Kalimantan Tengah. Tak sampai 24 jam, KH pun dibekuk aparat kepolisian.
Begitulah drama yang terjadi dalam kasus dugaan pencurian di Desa Penda Sirun, Kecamatan Laung Tuhup, Selasa (14/5), Pencurian terjadi pada pukul 05.00 WIB, sorenya aparat sudah berhasil membekuk pria yang diduga melakukan aksi di rumah Muksin itu.
Pencurian tersebut, begitu disampaikan Kapolsek Laun Tuhup Ipda Munif Setiyono, terjadi menjelang matahari terbit di Desa Penda Sirun. Saat itu, KH diduga mengambil uang senilai Rp12 juta yang tersimpan dalam tas istrinya Muksin. KH masuk melalui jendela rumah sebelah kiri.
Tentu saja Muksin dan istrinya kaget menyaksikan tas hilang. Dalam kekagetan tersebut, istri Muksin melihat KH melintas di samping rumahnya. “Mereka melaporkan KH di Mapolsek Laung Tuhup,” kata Munif.
Aparat pun langsung bergerak begitu menerima laporan tersebut. Mereka mencari keberadaan terlapor. Informasi yang didapatkan, KH belum meninggalkan Desa Penda Sirun.
Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya KH berhasil diamankan pihak Polsek Laung Tuhup dengan barang bukti hasil kejahatan tersangka berupa uang sebesar Rp12 juta. Uang tersebut dia taruh di sebuah kantong plastik.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Murung Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) huruf 3e juncto Pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman 7 (Tujuh) tahun Penjara,” kata Munif. (ik)
Discussion about this post