KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Utara, Tenggara Teweng, mewarning para pengusaha di daerah ini, agar mematuhi aturan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja/buruh pada H-7 Idul Fitri.
“Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau karyawan. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu, sesuai Permenaker. Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan,” tegas Tenggara Teweng di Muara Teweh, Rabu (15/5/2019).
Tenggara Teweng menyebutkan, pemberian THR bagi para karyawan merupakan tradisi sekaligus upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya merayakan hari besar keagamaan. Regulasi pembayaran THR mengatur pembayaran paling lambat H-7. Tetapi lebh baik lagi jika pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum lebaran, supaya para pekerja yang berasal dari luar Barut pekerja dapat mempersiapkan perjalanan mudik lebaran dengan lebih baik.
Menurut Tenggara Teweng, sesuai dengan Permenaker Nomor 6/2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu tahun secara terus-menerus atau lebih.
Ketentuan besaran THR adalah bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung masa kerja 12 bulan atau lebih berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir, sebelum hari raya keagamaan. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Tenggara Teweng menambahkan, perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja peraturan perushaan (PP), perjanjian kerja bersama atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR yang dibayarkan kepada buruh/pekerja sesuai dengan perjanjian kerja peraturan perusahaan (PP) perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan- kebiasaan yang telah dilakukan. Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan, berhak atas THR keagamaan.(mel)
Discussion about this post