KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Tengah, Pelopor, menyatakan pencapaian program nasional Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) secara umum di wilayah Kalimantan Tengah telah mencapai target yang ditetapkan.
Tercatat pada 2017 sebesar 72,65 persen dari target 79.500 bidang tanah, yang terdaftar 69.140, yang sudah sertifikat 57.755 dan 6.167 masih perbaikan.
Kemudian 2018 meningkat menjadi 94,31 persen dari target 140.000 bidang tanah, terdaftar 109.660, bersertifikat 83.866 dan perbaikan 18.001.
Begitu juga sampai pertengahan Mei 2019, sebesar 12,82 persen, dari target 65.000 bidang tanah, terdaftar 6.017, bersertifikat 5.346, perbaikan 971.
“Tentu saja, hal ini sejalan dengan target pemerintah agar seluruh tanah di Indonesia telah terdaftar pada tahun 2025,”kata Pelopor di Palangka Raya, Kamis (16/5/2019).
Selain itu, lanjut Pelopor, melalui program PTSL ini juga ditujukan dalam pendaftaran bidang tanah wakaf yayasan keagamaan Islam. Tercatat pada 2018 telah terbit sertifikat wakaf di Kalimantan Tengah, memberikan legalisasi aset untuk lembaga keagamaan sangat penting untuk menjaga aset yayasan keagaman kedepan.
Akan tetapi, pencapaian target pendaftaran tanah ini belum semua dapat diterbitkan sertifikat karena adanya berbagai tantangan yang dihadapi, di antaranya masih banyak bidang tanah yang sudah dicapai dalam pendaftaran tanah ini, sehingga belum bisa diterbitkan sertifikat.
“Hal ini disebabkan pemilik tanah tidak ada di tempat, luasan tanah melampaui batas maksimum, tanah bermasalah dan ada sebagian masyarakat yang cenderung belum bersedia mendaftarkan tanahnya untuk diberikan sertifikat karena menghindar dari pembayaran pajak” ujar Pelopor.
Namun Pelopor optimistis, berbagai tantangan tersebut dapat diatasi dengan adanya dukung dari Pemerintah Daerah dan masyarakat. Untuk itu hendaknya Pemerintah Daerah ikut serta mendukung program PTSL ini.
Dengan mengurangi biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran tanah pertama kali serta pada pemerintah di tingkat desa/kelurahan agar mengikuti standar biaya pengurusan dokumen persyaratan pendaftaran tanah sesuai SK tiga menteri, yakni maksimal Rp 250 ribu.
Pelopor juga mengingatkan agar pemilik tanah tidak membayar biaya tambahan apapun kepada pihak yang mengatasnamakan pegawai BPN untuk kegiatan pendaftaran tanah m baik kedepannya melalui program PTSL. (tva)
Discussion about this post