KALAMANTHANA, Tarakan – Tak kapok-kapok RF (21) melakukan pencurian kendaraan bermotor di Tarakan, Kalimantan Utara. Tak bosan juga aparat Polres Tarakan meringkusnya.
Kapolres Tarakan, AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskrim AKP Ganda Swastika membenarkan penangkapan RF yang merupakan residivis spesialis curanmor itu. Dia terbukti melakukan mencurian kendaraan bermotor warga Tarakan dan dilaporkan ke aparat kepolisian pada 17 April lalu.
RF diciduk aparat Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan di sekitar Gunung Bakso, Kelurahan Karang Balik, Minggu (12/5) lalu. Dia diciduk setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan warga.
“Kami melakukan tindakan penangkapan terhadap terduga pelaku. Saat kami interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujar Ganda Swastika, Rabu (15/5) seperti dilansir RRI.
RF bukanlah warga asli Tarakan. Dia datang dari luar kota dan sudah berkali-kali beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor.
“Dulu juga pernah ditangkap di Tarakan, dengan kasus yang sama. Saat ini kami sudah mengungkap sebanyak dua tempat kejadian perkara dengan dua barang bukti berupa dua unit sepeda motor,” ujar Ganda Swastika.
Ganda menyebutkan sekurangnya ada delapan laporan pencurian kendaraan bermotor yang masuk ke Polres Tarakan. “Padahal, dia baru dua minggu (kembali) di Tarakan ini,” tambahnya pula. (ik)
Discussion about this post