KALAMANTHANA, Palangka Raya – Untuk memastikan tempat hiburan malam (THM) mematuhi waktu operasional selama bulan Ramadan, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bersama kepala SOPD, Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar dan jajaran Forkompinda, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah THM, Rabu (15/5) malam.
Karaoke Platinum di Jalan Cristopel Mihing menjadi sasaran pertama Fairid Naparin. Kemudian Karaoke D’Lavan dan Nav di Jalan G Obos, Esu Bue, Karaoke Luna di Hotel Aquarius Jalan Imam Bonjol dan terakhir Club 02 di Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Di tempat ini, terlihat wali kota berbincang-bincang dengan petugas dan pemilik karaoke. Sembari mempertanyakan apakah sudah mematuhi edaran yang dikeluarkannya terkait imbauan selama bulan suci, yakni jam buka THM pukul 20.30 WIB dan tutup pukul 00.15 WIB dan larangan menjual minuman keras.
Fairid Naparin juga mengecek segala macam perizinan.
Usai sidak, Fairid Naparin mengakui secara umum THM sudah mentaati peraturan yang telah dikeluarkan Pemkot Palangka Raya walau tidak semua edaran ditempel di meja resepsionis. Bahkan ada satu THM yang izin operasional baru saja berakhir.
Untuk itu, Fairid mengingatkan agar pemilik segera memperpanjang izin usahanya. Pasalnya pihaknya tidak segan-segan mencabut izin usaha, jika pelaku usaha tidak mengindahkan peringatan ini. (tva)
Discussion about this post