KALAMANTHANA, Penajam – Dua pegawai kelurahan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal segera diberhentikan. Mereka adalah aparatur sipil negara yang bolos lebih dari 100 hari.
Rekomendasi pemberhentian itu keluar dari Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara. Mereka memberikan rekomendasi sanksi pemberhentian dengan hormat dalam laporan hasil pemeriksaan dua ASN yang tak masuk kerja tanpa keterangan selama sekitar 100 hari itu. Rekomendasi akan segera masuk ke Bupati Abdul Gafur Mas’ud melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Penajam Paser Utara.
“Kami rekomendasikan pemberhentian dengan hormat kepada dua pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar disiplin jam kerja,” tegas Inspektur Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara Haeran Yusni di Penajam, Kamis (16/5/2019).
Adapun dua ASN yang mendapat rekomendasi diberhentikan itu adalah pejabat eselon IV atau setingkat kepala seksi di lingkungan Kelurahan Sepan dan staf di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam.
“Kedua PNS itu tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 100 hari, dan tidak hadir tiga kali panggilan pemeriksaan,” ungkap Haeran Yusni kepada Antara.
Kedua PNS atau aparatur sipil negara (ASN) tersebut dinilai tidak menaati prosedur pemeriksaan, karena tiga kali tidak menghadiri surat panggilan pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara. (hr)
Discussion about this post