KALAMANTHANA, Paringin – Dua orang warga Desa Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diciduk aparat Polres Balangan, Kalimantan Selatan. Keduanya terungkap terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 kilogram lebih.
Keduanya adalah EW (37) dan FS (25). Mereka dicokok aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan pada Kamis (16/5) malam. Keduanya diamankan setelah dicegat tepat di depan Mapolres Balangan.
EW diketahui sebagai seorang buruh harian lepas. Selain dia dan FS, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi KT 1315 KL dalam Operasi Sikat Intan Polres Balangan itu.
Dalam penangkapan ini selain EW juga turut diamankan tersangka lain yakni FS dan juga diamankan sebuah mobil Avanaza KT 1315 KL.
Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut dibenarkan Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni melalui Kasat Resnarkoba AKP Faddilah. “Kami berhasil ungkap kasus narkoba dengan barang bukti diduga sabu-sabu mencapai 1,2 kilogram,” katanya.
Saat gelar perkara di Mapolres Balangan, Jumat (18/5), Kapolres AKBP Moch Zamroni mengatakan penangkapan ini bermula ketika ada informasi yang menyebutkan sebuah mobil jenis Avanza akan melewati Kabupaten Balangan. Bukan sembarang mobil karena di dalamnya ada sabu-sabu 1,2 kilogram lebih.
“Benar saja, setelah ditunggu pada Kamis sore, ketika dilakukan razia Giat Operasi Sikat Intan 2019, masuk sebuah mobil yang dicurigai. Setelah digeledah ditemukan sabu seberat 1,2 kg lebih,” kata Zamroni.
Dalam kasus ini polisi telah mengenakan kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (ik)
Discussion about this post