KALAMANTHANA, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin masih belum mau berkomentar banyak terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk pulang kampung atau mudik lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya regulasi tentang hal ini masih belum diterima.
Namun menurut pendapatnya, sebenarnya tidak perlu khawatir jika mobil dinas dipakai untuk mudik, asalkan sepanjang bisa dijaga dan dirawat. Apalagi kebanyakan pegawai di lingkungan Pemkot Palangka Raya, lebih banyak berdomisili di Palangka Raya saja.
“Tentunya kami perlu mengkaji terlebih dahulu, terkait aturan ini. Terlebih regulasi belum kami terima. Intinya tunggu saja keputusan selanjutnya. ASN juga masih kerja, belum masuk libur lebaran,” kata Fairid di Palangka Raya, Senin (20/5/2019).
Berbeda halnya apabila aturan tersebut sudah diterima, setidaknya bisa menjadi dasar bagi Pemkot Palangka Raya mengambil keputusan, peruntukan mobil plat merah di masa libur lebaran.
Namun berbeda halnya dengan Inspektur Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, yang beberapa waktu lalu pernah mengingatkan ASN, untuk tidak menggunakan mobil operasional atau mobil dinas sebagai transportasi mudik lebaran.
Hal itu jika mengacu surat edaran (SE) Kemenpan RB. Apabila ada ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, berarti sudah melanggar aturan dan ketentuan yang dikeluarkan.
“Sangat tidak dibenarkan ASN menggunakan operasional negara untuk pulang kampung. Jika ini dilanggar, bakal menerima sanksi,”imbuhnya. (tva)
Discussion about this post