KALAMANTHANA, Muara Teweh – SIY alias Indah, perempuan berusia 37 tahun, diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara. Dia diduga sudah sering melakoni profesi sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, AKP Tugiyo membenarkan pihaknya mendapat laporan SIY alias Indah sudah sering mengedarkan sabu-sabu. Sungguhpun begitu, pihaknya harus melakukan penyelidikan untuk menangkap perempuan warga Jalan Sengaji Hilir, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah ini.
“Satnarkoba Polres Barut mendapat informasi pelaku sering menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu. Setelah anggota menyelidiki, ternyata benar, sehingga pelaku ditangkap,” ujar Tugiyo di Muara Teweh, Senin (20/5/2019).
SIY alias Indah diciduk di Jalan Panglima Batur, Muara Teweh, bersama barang bukti sebuah plastik klip berisi serbuk kristal putih sabu dengan berat total 0,65 gram bruto, sebuah pipet kaca, sebuah hp merk Samsung V warna hitam, dan sebuah tas kecil warna abu-abu merk RIP CURL.
Tugiyo menyebutkan sebelum pelaku ditangkap, polisi sempat menggeledah badan dan tas milik pelaku dengan salah seorang warga sebagai saksi. Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dan lainnya, sehingga Indah tidak berkutik dan digelandang ke Mapolres.
Menurut Tugiyo, polisi mengenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Kami mengingatkan kepada keluarga agar tidak percaya bila ada penelpon yang mengaku petugas berlagak untuk bisa membantu membebaskan dari perkara, mengingat perihal tersebut merupakan modus penipuan,” ucap Tugiyo. (mel)
Discussion about this post