KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Terkait perizinan perkebunan skala pribadi yang dipertanyakan oleh anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Lawin. Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas pun memberikan jawaban.
Kepala Dinas PMPTSP Kapuas, Septedy, melalui Kepala Bidang Perijinan, Gerek, mengatakan, belum diprosesnya izin perkebunan tersebut lantaran Dinas PMPTSP terkendala ketiadaan tenaga ahli perpetaan.
“Kendalanya kami belum memiliki tenaga ahli perpetaan. Rekrutmen tenaga kontrak baru pun kita tidak menemukan yang mempunyai keahlian perpetaan,” katanya kepada KALAMANTHANA, Selasa (21/5/2019).
Terkait pelayanan perizinan perkebunan skala pribadi ini, lanjut Gerek, tentunya akan menjadi koreksi kembali oleh pihaknya guna mencari solusi kedepannya.
“Kemungkinan nanti langkah-langkahnya salah satunya kami akan berkoordinasi dengan pihak Dinas PUPR yang menangani masalah tata ruang,” ujarnya.
Kemudian Dinas PMPTSP juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian setempat. “Karena memang hal ini tidak lepas dari instansi tekhnis yang menangani hal-hal yang berkaitan dengan tekhnis,” ucapnya.
Menurut Gerek Dinas PMPTSP juga akan selalu berbenah diri dalam melayani masyarakat. “Jadi, mohon maaf kalau memang didalam pelayanan kami selama ini ada hal-hal yang belum bisa terakomodir dengan baik. Akan tetapi usaha itu akan terus kami lakukan,” katanya.
“Kami berjanji untuk mencari solusinya yang terbaik bersama pimpinan kami. Tapi kami tidak bisa memastikan kapan waktunya ijin perkebunan itu bisa selesai. Namun tidak menutup kemungkinan juga sebelum satu bulan selesai,” pungkas Gerek. (is)
Discussion about this post