KALAMANTHANA, Pontianak – Ada apa dengan Lapas Singkawang, Kalimantan Barat? Satu-persatu petugasnya berurusan dengan polisi. Persoalannya sama: narkoba jenis sabu-sabu.
Kali ini, sipir penjara berinisial SB yang diciduk aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat. Dia diamankan polisi atas dugaan keterlibatan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu bersama dua warga binaan, A dan H.
RB bukanlah pegawai Lapas Singkawang pertama yang terjerat kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, setidaknya dalam setahun terakhir.
Tahun lalu, tepatnya pada 5 Agustus 2018, pegawai Lapas Singkawang berinisial SP juga ditangkap polisi. Dia diamankan Polda Kalbar karena dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Sama seperti RB, SP juga tak sendirian. Dia pun diamankan bersama seorang narapidana berinisial AT.
“Betul, seorang pegawai dan seorang napi kami telah diamankan Satnarkoba Polda Kalbar pada hari Minggu (5/8) sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah rumah kost di Jalan Dwi Warna Singkawang,” ujar Kepala Lapas Singkawang kala itu, Sambiyono.
Dengan adanya kasus yang menimpa narapidana, bahkan sudah merambah ke petugas, dia menegaskan kepada seluruh pegawai Lapas Singkawang untuk menjauhi narkoba dan jangan coba-coba bermain dengan narkoba.
Namun, tak semua perintah Kalapas Singkawang diikuti pegawainya. Belum cukup setahun, kini giliran RB yang diamankan. Dia diciduk polisi pada Sabtu (25/5/2019) sekitar pukul 04.40 WIB, bersama dua warga binaan.
Plt Kepala LP Singkawang, Walid, membenarkan penangkapan itu. “Satu pegawai yang dimaksud adalah berinisial RB dan dua warga binaan adalah berinisial A dan H,” kata Walid saat dihubungi dari Pontianak, Sabtu (25/5/2019).
Saat ini, ketiganya sudah dibawa ke Markas Polda Kalimantan Barat untuk diperiksa. “Jika terbukti ada keterlibatan dengan narkoba, maka sesuai dengan komitmen akan kita beri tindakan tegas. Bisa saja di usulkan untuk di pecat secara tidak hormat,” ujarnya. (ik)
Discussion about this post