KALAMANTHANA, Jakarta – Bambang Widjojanto pernah memenangkan perkara di Mahkamah Konstitusi. Kini, dia memimpin kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hampir 19 tahun lalu, peristiwa itu terjadi. Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, salah satu peristiwa yang jarang terjadi itu, mencuat. Penggugat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), menang. Majelis hakim konstitusi memerintahkan KPU membatalkan keputusannya.
Adalah pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno dan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang berperkara. Keduanya adalah calon bupati pada Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. KPU Kotawaringin Barat saat itu memutuskan Sugianto –kini Gubernur Kalimantan Tengah—dan Eko yang menang, keputusan yang dianulir MK.
Ujung tombak Ujang-Bambang adalah Bambang Widjojanto. Bersama Iskandar Sonhaji dari kantor pengacara Widjojanto, Sonhadji & Asspociates, mereka memenangkan gugatan. Satu di antara sangat sedikit gugatan pemilihan umum yang dimenangkan MK.
Kini, BW –sapaan akrabnya—akan kembali tampil di depan majelis hakim konstitusi. Dia ditunjuk sebagai ketua tim hukum Prabowo-Sandi yang menggugat hasil Pemilihan Presiden 2019 ke MK.
“Saya sampaikan ketua tim hukum adalah Bambang Widjojanto. Beliau adalah mantan pimpinan KPK. Beliau tahu persis apa yang harus diperjuangkan di MK,” kata Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo.
Hashim menyebut BW
merupakan sosok yang berpengalaman. BW juga akan dibantu personel lain yang
cakap di bidang hukum.
“Beliau dibantu tim yang
berpengalaman. Nanti (tim) kita beri tahu di MK. Timnya berpengalaman dan cakap
dalam bidang hukum,” ujar
Hashim yang menjadi penanggung jawab tim kuasa hukum tersebut.
Belakangan diketahui, salah seorang anggota tim BW itu adalah rekannya saat memenangkan gugatan pasangan Ujang-Bambang, yakni Iskandar Sonhadji. Selain itu ada pula mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang kini jadi pengacara, Denny Indrayana.
Dari surat kuasa yang beredar, ada delapan ahli hukum yang ditunjuk jadi kuasa hukum. Selain Bambang, Denny, dan Sonhadji, ada pula Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Dorel Amir, dan Zulfadli.
Sampai berita ini diturunkan, BW dan kawan-kawan belum mengantarkan materi gugatan ke MK. Terjadi perubahan jadwal dari siang sekitar jam 14.00 WIB menjadi malam. Penutupan pendaftaran gugatan itu sendiri adalah pada Jumat (24/5) pukul 00.00 WIB.
Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno mengatakan pihaknya mengajukan gugatan dugaan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk keprihatinan pelaksanaan Pemilu yang belum berjalan jujur dan adil.
“Ajuan gugatan ke MK sebagai bentuk tuntutan masyarakat Indonesia atas keprihatinan pelaksanaan Pemilu, karena sangat sulit dikatakan Pemilu 2019 berjalan jujur dan adil,” kata Sandiaga.
Dia mengatakan, BPN Prabowo-Sandi mendapatkan laporan dari anggota dan masyarakat yang melihat serta mengalami ketidakadilan dalam pelaksanaan Pemilu.
Menurut dia, masyarakat Indonesia mengambil peran yang sangat hebat dalam Pemilu 2019, yaitu dengan melakukan partisipasi dan pengawasan jalannya pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Masyarakat mengambil peran dalam tentukan nasib bangsa, rakyat Indonesia ingin perbaiki kesejahteraan yang saat ini semakin sulit,” ujarnya.
Sandiaga menjelaskan, Prabowo-Sandi menilai perlu ada evaluasi mendalam dalam aspek pelaksanaan Pemilu antara lain aspek manajerial, pengelolaan data dan berbagai hal lain agar Pemilu berjalan jurdil.
Menurut dia, proses perbaikan dalam pelaksanaan Pemilu harus mutlak dilakukan agar berbagai bentuk kecurangan dan pelanggaran tidak mencederai pelaksanaan Pemilu.
“Ini kesempatan rakyat untuk tentukan nasibnya, dengan kedaulatannya menentukan pilihannya, yang harus dijamin dalam proses Pemilu yang jurdil,” ujarnya.
Discussion about this post