KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh mengajak seluruh masyarakat yang beragama Islam di daerah itu untuk memenuhi kewajiban dalam membayar zakat.
“Selain menjadi kewajiban, pembayaran zakat juga untuk membantu masyarakat yang perekonomiannya menengah ke bawah,” tegas Wabup Habib Said Abdul Saleh di Tamiang Layang, Selasa (28/05/2019)
Dikatakannya, adalah kewajiban pemerintah untuk mengingatkan bahwa pembayaran zakat merupakan salah satu kewajiban dan rukun Islam. Dan sifatnya merupakan wajib serta harus dipenuhi, sama seperti salat lima waktu.
Selain mengingatkan masyarakat, pemerintah juga berkomitmen penuh dalam pengawasan pembayaran zakat yang dibayarkan oleh masyarakat. Sehingga hasil yang diproleh nantinya maksimal dan dapat disalurkan kepada kaum-kaum mustahik.
Menurutnya, potensi zakat di Bumi Jari Janang Kalalawah cukup besar. Salah satunya dari kalangan pegawai yang bekerja di Lingkungan Pemkab Bartim. Dia menilai, jika saja seluruh pegawai muslim dapat menyalurkan zakat, maka hasil yang akan dikumpulkan bisa lebih besar dari biasanya.
“Begitu juga dengan potensi yang ada di perusahaan banyak sekali di sektor perkebunan dan pertambangan. Menurutnya perusahaan yang beroperasi di Bartim tentu wajib juga menunaikan kewajiban tersebut. Melihat potensi keuntungan perusahaan yang terkumpul setiap tahunnya,” tuturnya.
Dijelaskan ketentuan pembayaran zakat di Kota Tamiang Layang dan sekitarnya, berdasarkan surat edaran dari Kementrian Agama Kabupaten Bartim, zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, Apabila diuangkan beras dengam kualitas terbaik sekitar Rp 45 ribu per jiwa, Beras dengan kualitas menengah sekitar Rp 35 ribu per jiwa dan Kualitas Beras rendah sekitar Rp 25 ribu per jiwa.
“Diharapkan apapun zenis jakatnya dianjurkan untuk penyerahannya melalui badan amil zakat (BAZ) Kabupaten Barito Timur,” pungkasnya. (tin)
Discussion about this post