KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah telah menetapkan status tanggap darurat bencana Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan di Desa Narahan Kecamatan Pulau Petak.
Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas, Panahatan Sinaga, penetapan status tanggap darurat bencana keracunan pangan di Desa Narahan terhitung mulai tanggal 24 Mei sampai dengan 6 Juni 2019.
“Penetapan status tanggap darurat ini guna mengatasi penganggaran keuangan untuk penanganan para korban keracunan,” ungkapnya di Kantor BPBD Kapuas Jalan Kasturi Kuala Kapuas, Rabu (29/5/2019).
Nah, saat ini BPBD masih menunggu laporan pembiayaan dari pihak RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo Kuala Kapuas, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial , Bagian Umum Setda Kapuas dan pihak terkait lainnya.
“Tugas saya sekarang menunggu laporan pembiayaan rumah sakit berapa, Dinas Kesehatan berapa, Dinsos berapa dan bagian umum berapa. Jadi, kita tunggu laporan riil masing-masing,” kata Sinaga.
Ditambahkan Sinaga, apabila nantinya semua data dari SKPD tersebut telah diterima, BPBD selanjutnya akan menggelar rapat bersama untuk mengkompilasi seluruh pembiayaan guna kemudian diajukan untuk penggunaan anggaran belanja tidak terduga (BTT) dalam APBD. (is)
Discussion about this post