KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah priode 2014-2019 tinggal beberapa bulan lagi akan mengakhiri masa jabatannya. Lantas, berapa banyak peraturan daerah (perda) yang telah diselesaikan mereka selama ini ?.
Anggota DPRD Kapuas, Darwandie, kepada KALAMANTHANA belum lama ini, mengatakan bahwa 40 sampai 60 persen sebenarnya masih bisa dilaksanakan tugas legislasi (pembuatan perda) tersebut oleh pihaknya. Hanya saja dalam pelaksanaannya tidak runut berdasarkan prolegda atau propemperda.
“Kenapa? Karena diperjalanannya ada saja perda yang didahulukan karena dianggap urgent sehingga didahulukanlah proses pengodokannya,” katanya
Lalu yang kedua, lanjut Darwandie, kenapa propemperda terkesan melamban? Karena masing-masing institusi baik pemerintah daerah maupun DPRD tidak memiliki target untuk menyelesaikan perda.
“Seolah-olah kita tidak mempunyai target menyelesaikan perda. Nah, kalau priode yang lama, dulu selagi saya jadi ketua badan legislasi kita mempunyai target,” ucapnya.
“Misalnya pada masa persidangan satu kita selesaikan dua perda, maka kita dorong SKPD untuk mengajukan (raperdanya). Maka dari itu prolegdanya bisa terealisasi sampai sembilan puluh persen,” terang Darwandie.
Nah, hal inilah menurut legislator asal PPP ini, kedepan harus diperbaiki. “Mungkin dalam tata tertib dewan yang baru nanti harus kita masukan target itu. Karena kalau tidak kita masukan tidak ada dasar,” pungkas Darwandi. (is)
Discussion about this post