KALAMANTHANA, Palangka Raya – Daihatsu pikap itu kini nyaris tak berbentuk. Moncongnya penyok sepenyok-penyoknya. Sementara Suzuki Carry pikap meluncur ke semak-semak di pinggir jalan.
Begitulah ujung kecelakaan dua mobil pikap di Jalan Tjilik Riwut Km 28 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (11/6) lalu. Untungnya, tak ada korban jiwa pada adu kambing antara dua mobil pikap pada siang bolong sekitar pukul 13.00 WIB itu.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya AKP Anang Hardiyanto melalui Kanitlaka Aiptu Tri Marsono menyebutkan kecelakaan terjadi saat dua mobil pikap itu kehilangan kendali di jalanan yang licin.
“Daihatsu pikap KH 471 TU yang dikemudikan Bartinus Ideng (61) dengan penumpang Nanyang (49) meluncur di Jalan Tjilik Riwut dari arah Bundaran Besar menuju ke arah Tangkiling. Sesampainya di Km 28, dekat Toko Rahayu, pengemudi mengerem mendadak karena ada sepeda motor yang berada di depan tiba-tiba mengerem dikarenakan jalan yang basah dan licin. Akibatnya, Daihatsu pikap oleng dan masuk ke jalur sebelah kanan,” katanya.
Saat bersamaan, dari jalur tersebut meluncur pula mobil Suzuki pikap KH 8412 AT yang dikemudikan Hardiyansyah (61) dengan penumpang Mimie (38) dan Mawar (41), melaju dari arak Tangkiling menuju Bundaran Besar. “Karena jarak yang sudah sangat dekat, akhirnya kedua mobil mengalami tabrakan,” terang Tri Marsono.
Akibat kecelakaan itu, Daihatsu pikap mengalami kerusakan yang cukup parah. Bagian depannya ringsek dan nyaris tak berbentuk lagi. Sedangkan Suzuki pikap melipir ke semak-semak di pinggir jalan.
Untungnya tak ada korban jiwa pada kecelakaan ini. Hanya tiga orang penumpang mengalami luka-luka, sedangkan nilai kerugian material diperhitungkan mencapai Rp15 juta.
“Untuk korban luka setelah kejadian kita bawa ke Puskesmas Tangkiling untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah mendapat perawatan, korban bisa kembali ke rumah masing-masing. Untuk peristiwa kecelakaannya akan ditindaklanjuti oleh Unit Laka Satlantas Polres Palangka Raya,” tambahnya. (jke)
Discussion about this post