KALAMANTHANA, Muara Teweh – Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Barito Utara, telah menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Perda Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila sejak November 2018. Bupati Barito Utara Nadalsyah juga sudah memberikan jawaban terhadap pandangan umum DPRD, kemarin (12/6).
Lantas, kapan raperda tersebut bisa dijadikan perda, sehingga penutupan lokalisasi Merong mulai berproses? Ketua DPRD Barut Set Enus Yuneas Mebas, mengatakan Raperda Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila bersama dua raperda lainnya ditargetkan selesai dibahas akhir Juni 2019. “Sehingga ada payung hukum untuk menutup tempat prostitusi,” ujarnya kepada wartawan di Muara Teweh, Rabu.
Menurut Enus, setelah bupati menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum lima fraksi pendukung dewan, maka gabungan komisi DPRD menggelar rapat pembahasan pada 12 dan 13 Juni 2019. Usai rapat pembahasan, draft raperda dikonsultasikan dengan biro hukum Pemprov Kalteng. Kemudian baru dilakukan paripurna pendapat akhir sekaligus pengesahan raperda menjadi perda. “Kita tidak mau ada pekerjaan rumah yang tersisa, sehingga tiga perda yang diajukan akan cepat dibahas dan dirampungkan. Penutupan lokalisasi bisa dilakukan secepatnya,” kata dia.
Berdasarkan data terakhir yang dihimpun KALAMANTHANA, jumlah penghuni lokalisasi Merong di Km 2,5 Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu sebanyak 120 orang. Nanti, saat lokalisasi ditutup, para penghuni akan dipulangkan ke daerah masing-masing, umumnya dari luar Kalimantan.(mel)
Discussion about this post